BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pertambahan
jumlah penduduk, perubahan pola konsumsi, dan gaya hidup masyarakat telah
meningkatkan jumlah timbulan sampah, jenis, dan keberagaman karakteristik
sampah. Meningkatnya daya beli masyarakat terhadap berbagai jenis bahan pokok
dan hasil teknologi serta meningkatnya usaha atau kegiatan penunjang
pertumbuhan ekonomi suatu daerah juga memberikan kontribusi yang besar terhadap
kuantitas dan kualitas sampah yang dihasilkan. Meningkatnya volume timbulan
sampah memerlukan pengelolaan. Pengelolaan sampah yang tidak mempergunakan
metode dan teknik pengelolaan sampah yang ramah lingkungan selain akan dapat
menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan juga akan sangat mengganggu
kelestarian fungsi lingkungan baik lingkungam pemukiman, hutan, persawahan,
sungai dan lautan.
Berdasarkan
Undang-Undang No. 18 Tahun 2008, sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari
manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Pengelolaan sampah
dimaksudkan adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan
yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Berdasarkan sifat fisik dan
kimianya sampah dapat digolongkan menjadi: 1) sampah ada yang mudah membusuk
terdiri atas sampah organik seperti sisa sayuran, sisa daging, daun dan
lain-lain; 2) sampah yang tidak mudah membusuk seperti plastik, kertas, karet,
logam, sisa bahan bangunan dan lain-lain; 3) sampah yang berupa debu/abu; dan
4) sampah yang berbahaya (B3) bagi kesehatan, seperti sampah berasal dari
industri dan rumah sakit yang mengandung zat-zat kimia dan agen penyakit yang
berbahaya.
Apresiasi pemerintah dan masyarakat selalu dituntut untuk melakukan pengelolaan sampah sehingga pada gilirannya sampah dapat diolah secara mandiri dan menjadi sumberdaya. Mencermati penomena di atas maka sangat diperlukan model pengelolaan sampah yang baik dan tepat dalam upaya mewujudkan perkotaan dan perdesaan yang bersih dan hijau.
1.2
Rumusan
Masalah
Makalah ini akan
membahas tentang “Penanganan Sampah”.
1.3
Tujuan
Tujuan
disusunnya makalah untuk menyelesaikan tugas yang telah diberikan. Selain itu
penyusunan ini juga untuk membuka jendela pengetahuan tentang permasalahan
pengolahan sampah yang ada saat ini. Harapan penulis adalah agar makalah ini
tidak hanya bermanfaat bagi diri sendiri, akan tetapi bermanfaat juga bagi
meraka yang membutuhkan untuk referensi ataupun bahan bacaan semata.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengolahan
Sampah
Untuk menangani
permasalahan sampah secara menyeluruh perlu dilakukan alternatif-alternatif
pengelolaan. Landfill bukan merupakan alternatif yang sesuai, karena landfill
tidak berkelanjutan dan menimbulkan masalah lingkungan. Malahan
alternatif-alternatif tersebut harus bisa menangani semua permasalahan
pembuangan sampah dengan cara mendaur-ulang semua limbah yang dibuang kembali
ke ekonomi masyarakat atau ke alam, sehingga dapat mengurangi tekanan terhadap
sumberdaya alam. Untuk mencapai hal tersebut, ada tiga asumsi dalam pengelolaan
sampah yang harus diganti dengan tiga prinsip–prinsip baru. Daripada
mengasumsikan bahwa masyarakat akan menghasilkan jumlah sampah yang terus
meningkat, minimisasi sampah harus dijadikan prioritas utama.
Sampah yang
dibuang harus dipilah, sehingga tiap bagian dapat dikomposkan atau didaur-ulang
secara optimal, daripada dibuang ke sistem pembuangan limbah yang tercampur
seperti yang ada saat ini. Dan industri-industri harus mendesain ulang
produk-produk mereka untuk memudahkan proses daur-ulang produk tersebut. Prinsip
ini berlaku untuk semua jenis dan alur sampah.
2.2
Faktor
Yang Berpengaruh Dalam Pengelolaan Sampah
Pengelolaan
sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas
lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumberdaya. Dari sudut pandang kesehatan
lingkungan, pengelolaan sampah dipandang baik jika sampah tersebut tidak
menjadi media berkembang biaknya bibit penyakit serta sampah tersebut tidak
menjadi medium perantara menyebarluasnya suatu penyakit. Syarat lainnya yang
harus dipenuhi, yaitu tidak mencemari udara, air dan tanah, tidak menimbulkan
bau (tidak mengganggu nilai estetis), tidak menimbulkan kebakaran dan yang
lainnya ( Aswar, 1986).
Meningkatnya
volume sampah yang dihasilkan oleh masyarakat urban dapat disaksikan dari Kota
Denpasar, yaitu pada tahun 2002 rata-rata produksi sampah sekitar 2.114 m3/hari
yang bersumber dari sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga,
dan sampah spesifik. Dalam jangka waktu 4 tahun, yaitu tahun 2006, jumlah
produksi sampah telah meningkat menjadi 2.200 m3/hari (Tim Kota Sanitasi Kota
Denpasar, 2007). Sementara itu, rendahnya pengetahuan, kesadaran, dan
partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah menjadi suatu permasalahan yang
perlu mendapat perhatian dalam pengelolaan lingkungan bersih dan sehat.
Faktor-faktor
yang mempengaruhi pengelolaan sampah di antaranya: (1) sosial politik, yang
menyangkut kepedulian dan komitment pemerintah dalam menentukan anggaran APBD
untuk pengelolaan lingkungan (sampah), membuat keputusan publik dalam pengelolaan
sampah serta upaya pendidikan, penyuluhan dan latihan keterampilan untuk
meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah, (2)
Aspek Sosial Demografi yang meliputi sosial ekonomi (kegiatan pariwisata, pasar
dan pertokoan, dan kegiatan rumah tangga, (3) Sosial Budaya yang menyangkut
keberadaan dan interaksi antarlembaga desa/adat, aturan adat (awig-awig),
kegiatan ritual (upacara adat/keagamaan), nilai struktur ruang Tri Mandala,
jiwa pengabdian sosial yang tulus, sikap mental dan perilaku warga yang apatis,
(4) keberadan lahan untuk tempat penampungan sampah, (5) finansial (keuangan),
(6) keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan (5) kordinasi antarlembaga
yang terkait dalam penanggulangan masalah lingkungan (sampah).
Sampah semakin
hari semakin sulit dikelola, sehingga disamping kesadaran dan partisipasi
masyarakat, pengembangan teknologi dan model pengelolaan sampah merupakan usaha
alternatif untuk memelihara lingkungan yang sehat dan bersih serta dapat
memberikan manfaat lain.
2.3
Kondisi
Pengelolaan Sampah Saat Ini
Bahwa pada saat ini sampah sulit
dikelola karena berbagai hal, antara lain:
a) Cepatnya
perkembangan teknologi, lebih cepat daripada kemampuan masyarakat untuk
mengelola dan memahami porsoalan sampah,
b) Meningkatnya
tingkat hidup masyarakat, yang tidak disertai dengan keselarasan pengetahuan
tentang sampah
c) Meningkatnya
biaya operasional pengelolaan sampah
d) Pengelolaan
sampah yang tidak efisien dan tidak benar menimbulkan permasalahan pencemaran
udara, tanah, dan air serta menurunnya estetika
e) Ketidakmampuan
memelihara barang, mutu produk teknologi yang rendah akan mempercepat menjadi
sampah.
f) Semakin
sulitnya mendapat lahan sebagai tempat pembuangan ahir sampah.
g) Semakin
banyaknya masyarakat yang keberatan bahwa daerahnya dipakai tempat pembuangan
sampah.
h) Sulitnya
menyimpan sampah yang cepat busuk, karena cuaca yang panas.
i)
Sulitnya mencari partisipasi masyarakat
untuk membuang sampah pada tempatnya dan memelihara kebersihan.
j)
Pembiayaan yang tidak memadai, mengingat
bahwa sampai saat ini kebanyakan sampah dikelola oleh pemerintah.
Penanganan sampah yang telah dilakukan adalah
pengumpulan sampah dari sumber-sumbernya, seperti dari masyarakat (rumah
tangga) dan tempat-tempat umum yang dikumpulkan di TPS yang telah disediakan.
Selanjutnya diangkut dengan truk yang telah dilengkapi jarring ke TPA. Bagi
daerah-daerah yang belum mendapat pelayanan pengangkutan mengingat sarana dan
prasara yang terbatas telah dilakukan pengelolaan sampah secara swakelola
dengan beberapa jenis bantuan fasilitas pengangkutan. Bagi Usaha atau kegiatan
yang menghasilkan sampah lebih dari 1 m3/hari diangkut sendiri oleh pengusaha
atau bekerjasama dengan pihak lainnya seperti desa/kelurahan atau pihak swasta.
Penanganan sampah dari sumber-sumber sampah dengan cara tersebut cukup efektif.
Beberapa usaha yang telah berlangsung di TPA untuk
mengurangi volume sampah, seperti telah dilakukan pemilahan oleh pemulung untuk
sampah yang dapat didaur ulang. Ini ternyata sebagai matapencaharian untuk
mendapatkan penghasilan. Terhadap sampah yang mudah busuk telah dilakukan usaha
pengomposan. Namun usaha tersebut masih menyisakan sampah yang harus dikelola
yang memerlukan biaya yang tinggi dan lahan luas. Penanganan sisa sampah di TPA
sampai saat ini masih dengan cara pembakaran baik dengan insenerator atau
pembakaran di tempat terbuka dan open dumping dengan pembusukan secara alami.
Hal ini menimbulkan permasalahan baru bagi lingkungan, yaitu pencemaran tanah,
air, dan udara.
Pengelolaan sampah dimasa yang akan datang perlu
memperhatikan berbagai hal seperti:
a) Penyusunan
Peraturan daerah (Perda) tentang pemilahan sampah
b) Sosialisasi
pembentukan kawasan bebas sampah, seperti misalnya tempat-tempat wisata, pasar,
terminal, jalan-jalan protokol, kelurahan, dan lain sebagainya
c) Penetapan
peringkat kebersihan bagi kawasan-kawasan umum
d) Memberikan
tekanan kepada para produsen barang-barang dan konsumen untuk berpola produksi
dan konsumsi yang lebih ramah lingkungan
e) Memberikan
tekanan kepada produsen untuk bersedia menarik (membeli) kembali dari
masyarakat atas kemasan produk yang dijualnya, seperti bungkusan plastik,
botol, alluminium foil, dan lain lain.
f) Peningkatan
peran masyarakat melalui pengelolaan sampah sekala kecil, bisa dimulai dari
tingkat desa/kelurahan ataupun kecamatan, termasuk dalam hal penggunaan
teknologi daur ulang, komposting, dan penggunaan incenerator.
g) Peningkatan
efektivitas fungsi dari TPA
h) Mendorong
transformasi (pergeseran) pola konsumsi masyarakat untuk lebih menyukai
produk-produk yang berasal dari daur ulang.
i)
Pengelolaan sampah dan limbah secara
terpadu.
2.4
Model
Pengelolaan Masalah Sampah Perkotaan Dan Perdesaan
Sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan pada Pasal 5 UU Pengelolan Lingkungan Hidup No.23
Th.1997, bahwa masyarakat berhak atas Lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Untuk mendapatkan hak tersebut, pada Pasal 6 dinyatakan bahwa masyarakat dan
pengusaha berkewajiban untuk berpartisipasi dalam memelihara kelestarian fungsi
lingkungan, mencegah dan menaggulangi pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Terkait dengan ketentuan tersebut, dalam UU NO. 18 Tahun 2008 secara eksplisit
juga dinyatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak dan kewajiban dalam
pengelolaan sampah. Dalam hal pengelolaan sampah pasal 12 dinyatakan, setiap
orang wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara berwawasan lingkungan.
Masyarakat juga dinyatakan berhak berpartisipasi dalam proses pengambilan
keputusan, pengelolaan dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah. Tata cara
partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah dapat dilakukan dengan
memperhatikan karakteristik dan tatanan sosial budaya daerah masing-masing.
Berangkat dari ketentuan tersebut, tentu menjadi kewajiban dan hak setiap orang
baik secara individu maupun secara kolektif, demikian pula kelompok masyarakat
pengusaha dan komponen masyarakat lain untuk berpartisipasi dalam pengelolaan
sampah dalam upaya untuk menciptakan lingkungan perkotaan dan perdesaan yang
baik, bersih, dan sehat.
Beberapa
pendekatan dan teknologi pengelolaan dan pengolahan sampah yang telah
dilaksanakan antara lain adalah:
1. Teknologi
Komposting
Pengomposan
adalah salah satu cara pengolahan sampah, merupakan proses dekomposisi dan
stabilisasi bahan secara biologis dengan produk akhir yang cukup stabil untuk
digunakan di lahan pertanian tanpa pengaruh yang merugikan (Haug, 1980).
Penelitian yang dilakukan oleh Wahyu (2008) menemukan bahwa pengomposan dengan
menggunakan metode yang lebih modern (aerasi) mampu menghasilkan kompos yang
memiliki butiran lebih halus, kandungan C, N, P, K lebih tinggi dan pH, C/N
rasio, dan kandungan Colform yang lebih rendah dibandingkan dengan pengomposan
secara konvensional.
2. Teknologi
Pembuatan Pupuk Kascing
3. Pengelolaan
sampah mandiri
Pengolahan
sampah mandiri adalah pengolahan sampah yang dilakukan oleh masyarakat di
lokasi sumber sampah seperti di rumah-rumah tangga. Masyarakat perdesaan yang
umumnya memiliki ruang pekarangan lebih luas memiliki peluang yang cukup besar
untuk melakukan pengolahan sampah secara mandiri. Model pengelolaan sampah
mandiri akan memberikan manfaat lebih baik terhadap lingkungan serta dapat
mengurangi beban TPA. Pemilahan sampah secara mandiri oleh masyarakat di Kota
Denpasar masih tergolong rendah yakni baru mencapai 20% (Nitikesari, 2005).
4. Pengelolaan
sampah berbasis masyarakat
Pola pengelolaan
sampah berbasis masyarakat sebaiknya dilakukan secara sinergis (terpadu) dari
berbagai elemen (Desa, pemerintah, LSM, pengusaha/swasta, sekolah, dan komponen
lain yang terkait) dengan menjadikan komunitas lokal sebagai objek dan subjek pembangunan,
khususnya dalam pengelolaan sampah untuk menciptakan lingkungan bersih, aman,
sehat, asri, dan lestari. Undang-Undang tentang pengelolaan sampah telah
menegaskan berbagai larangan seperti membuang sampah tidak pada tempat yang
ditentukan dan disediakan, membakar sampah yang tidak sesaui dengan persyaratan
teknis, serta melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di TPA.
Penutupan TPA dengan pembuangan terbuka harus dihentikan dalam waktu 5 tahun
setelah berlakunya UU No. 18 Tahun 2008. Dalam upaya pengembangan model
pengelolaan sampah perkotaan harus dapat melibatkan berbagai komponen pemangku
kepentingan seperti pemerintah daerah, pengusaha, LSM, dan masyarakat. Komponen
masyarakat perkotaan lebih banyak berasal dari pemukiman (Desa Pakraman dan
Dinas), sedangkan di perdesaan umumnya masih sangat erat kaitannya dengan
keberadaan kawasan persawahan dengan kelembagaan subak yang mesti dilibatkan.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dengan
diberlakukannya UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah maka diperlukan
model pengelolaan sampah yang baik dan tepat untuk dikembangkan di perkotaan
dan perdesaan sehingga kualitas kesehatan, kualitas lingkungan dapat
ditingkatkan serta sampah dapat menjadi sumberdaya yang dapat dimanfaatkan
untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Model hendaknya
melibatkan berbagai komponen pemangku kepentingan dan memperhatikan
karakteristik sampah, karakteristik perkotaan atau perdesaan serta keberadaan
sosial-budaya masyarakat setempat.
3.2
Saran
Kita sebagai
warga masyarakat harusnya lebih paham dan mengerti tentang pengolahan sampah
dan harus lebih sadar akan kebersihan lingkungan yang kita diami. Karena dampak
dari lingkungan kotor dapat mendatangkan penyakit bagi kita sendiri dan
masyarakat sekitarnya. Untuk itu mulai sekarang marilah kita menggalakan hidup
sehat dengan tidak membuang sampah sembarangan dan selalu menjaga kebersihan
lingkungan sekitar kita.
DAFTAR
PUSTAKA
Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah
Nitikesari, Putu Ening. 2005. Analisis
Tingkat Partisipasi Masyarakat dalam Penanganan Sampah Secara Mandiri di Kota
Denpasar. Tesis Magister Program Pascasarjana Universitas Udayana, Denpasar.
PPLH UNUD. 2005. Laporan Pengkajian
Penyusunan Pedoman Dan Kriteria Adipura Regional Provinsi Bali. Laporan
Penelitian Kerjasama PPLH UNUD dengan PUSREG Bali-Nusra. Denpasar.
Bapedalda Provinsi Bali dan PPLH UNUD.
2005. Status Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Bali. Denpasar.
PPLH UNUD. 2007. Kajian Sosial
Kemasyarakatan Model Pengelolaan Sampah Di Lingkungan Pemukiman Perkotaan Di
Provinsi Bali. Laporan Penelitian Kerjasama PPLH UNUD dengan PUSREG Bali-Nusra.
Denpasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar